70 Persen Sampah di Sungai adalah Popok Bayi

70 Persen Sampah di Sungai adalah Popok Bayi
Sampah popok bayi. Foto:JPG/Pojkpitu

jpnn.com, PASURUAN - Tim Forum Komunikasi Peduli Lingkungan (FKPL) dan Ecoton bersama Dinas Lingkungan Pasuruan membersihkan Sungai Kedunglarangan di Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Dalam dua jam berhasil dievakuasi sampah 150 kilogram popok yang kemudian diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Kenep.

Christia Anggraeni, anggota FKPL Pasuruan, menyatakan, selain plastik yang mengapung di sungai, ternyata 70 persen sampah berupa popok bayi.

Dari riset yang dilakukan sejak 12 September 2017, ada empat sungai di Bangil yang dijadikan tempat buang popok.

Di antaranya Sungai Kedunglarangan, Sungai Beji, Sungai Kepulungan dan Sungai Gondanglegi.

"Dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah 18/2008, popok bayi seharusnya dikelola secara sanitary landfill. Namun di Pasuruan, pengelolaan sampah popok masih dilakukan secara landfill control atau bahkan opendumping," ujar Christia.

Hal ini membahayakan karena sampah popok mengandung plastik, dioksin, gel absorban mengandung sodium poliakrilat yang menyebabkan kanker.

Pada beberapa negara sodium poliakrilat dilarang digunakan untuk popok bayi. Selain itu, popok bayi menggunakan senyawa ptalat untuk pewangi yang masuk kategori senyawa pengganggu hormon.

Sampah popok bayi mengandung zat berbahaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News