70 Persen Wakil Rakyat Belum Laporkan Aset Kekayaan ke KPK

jpnn.com, SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya mengaku kesulitan menghadapi perubahan sistem pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari offline menjadi online.
Bahkan 70 persen anggota DPRD Surabaya belum menyerahkan pelaporan LHKPN ke KPK karena persoalan format pengisian itu.
BACA JUGA : Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK
Menurut Ketua DPRD Surabaya Armuji, terdapat dua jenis LHKPN yang wajib dilaporkan. Yakni sebagai anggota DPRD Surabaya yang proses penyerahannya mulai 2017 dan LHKPN anggota DPRD yang maju Caleg.
"Untuk LHKPN sebagai anggota DPRD Surabaya, hingga detik ini masih banyak yang belum menyerahkan, bahkan mencapai 70 persen," kata Armuji.
BACA JUGA : Menteri Nasir: Rektor Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!
Politikus PDIP ini menegaskan masih banyaknya anggota DPRD Surabaya yang belum menyerahkan dikarenakan terkendala teknis. Yakni kesulitan memasukan data ke aplikasi secara online.
"Saya berharap anggota DPRD yang belum menyerahkan secepatnya memberikan laporan tersebut, apalagi untuk yang maju caleg batasannya pada Maret ini," tambah Armuji.
Anggota DPRD yang belum menyerahkan secepatnya memberikan laporan tersebut, apalagi untuk yang maju Caleg
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Koperasi Kana Catat Lonjakan Aset dan Tembus Ekspor Gula ke Tiga Negara
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono