7.300 PMI Bermasalah akan Dipulangkan, Kemensos Siapkan RPTC dan Balai Rehabilitasi Sosial

7.300 PMI Bermasalah akan Dipulangkan, Kemensos Siapkan RPTC dan Balai Rehabilitasi Sosial
Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dalam Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Timwas PPMI). Foto: humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial di bawah koordinasi Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan memberikan layanan rehabilitasi sosial, pemulangan, serta reintegrasi.

"Tugas dan fungsi Kemensos sesuai Permenko PMK No 3 fokus bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO)," ungkap Menteri Sosial Tri Rismaharini yang disampaikan Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dalam Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Timwas PPMI) di Jakarta, Rabu (2/6).

Kesiapan Kemensos terkait rencana pemulangan sebanyak 7.300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia pada Juni dan Juli 2021. 

Selain itu, Kemensos menerima dan menindaklanjuti pemulangan dari Kementerian Luar Negeri melalui entry point Tanjung Pinang dan Pontianak.

Kemudian berkoordinasi dengan satuan tugas pemulangan PMI bermasalah, termasuk pemerintah daerah, serta Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Kemensos menyiapkan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang, RPTC Bambu Apus, serta 41 balai rehabilitasi sosial milik Kemensos," kata Harry.

Arahan mensos bahwa ke-41 balai tersebut tengah dioptimalisasi untuk menangani PMI bermasalah. 

"Ke-41 balai bisa jadi tempat transit maupun tempat isolasi mandiri sebelum PMI tersebut dipulangkan ke daerah asal masing-masing," tambahnya.

Kemensos siap memberikan layanan rehabilitasi sosial, pemulangan, serta reintegrasi pekerja migran Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News