75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 09:55 WIB
“Saya menilai ketakutan itu tidak pas. Para investor tidak akan lari. Namanya aturan bersifat nasional, lari kemanapun, aturan tetap berlaku. Buktinya ada pabrik di Banjarnegara, Banyumas, tidak ada yang maju selain di Purbalingga,” ujarnya.
Menurutnya, jika para perusahaan belum bisa memenuhi UMK, masih ada keringanan dengan penangguhan. Yaitu diatur dalam Kepmen Nomor 231 tahun 2003. Dilakukan penangguhan sampai maksimal 10 hari sebelum akhir tahun. Artinya pada 20 Desember, sudah ada penangguhan dan jika tidak, maka dianggap menyepakati UMK.
“Saat ada pemantauan maupun sosialisasi dan ditemukan belum menerapkan UMK, harus segera dipertingatkan. Minimal di surati dulu. Kemudian dilakukan pembinaan dengan pemanggilan. Jika masih bandel, di BAP,” tambah mantan pimpinan DPRD Purbalingga itu.
Terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Purbalingga, Mukmien Haryanto mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dulu dengan para perusahaan terkait dengan kenaikan usulan UMK itu dan penerapannya. “Biasanya jika sudah ditetapkan, kami melaksanakan sesuai aturan,” kata Direktur salah satu perusahaan rambut itu,” katanya. (amr/tya)
PURBALINGGA - Hingga saat ini masih ada sekitar 75 persen perusahaan di Purbalingga yang belum melaksanakan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 100 persen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti