75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK

75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK
75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK
“Saya menilai ketakutan itu tidak pas. Para investor tidak akan lari. Namanya aturan bersifat nasional, lari kemanapun, aturan tetap berlaku. Buktinya ada pabrik di Banjarnegara, Banyumas, tidak ada yang maju selain di Purbalingga,” ujarnya.

Menurutnya, jika para perusahaan belum bisa memenuhi UMK, masih ada keringanan dengan penangguhan. Yaitu diatur dalam Kepmen Nomor 231 tahun 2003. Dilakukan penangguhan sampai maksimal 10 hari sebelum akhir tahun. Artinya pada 20 Desember, sudah ada penangguhan dan jika tidak, maka dianggap menyepakati UMK.

“Saat ada pemantauan maupun sosialisasi dan ditemukan belum menerapkan UMK, harus segera dipertingatkan. Minimal di surati dulu. Kemudian dilakukan pembinaan dengan pemanggilan. Jika masih bandel, di BAP,” tambah mantan pimpinan DPRD Purbalingga itu.

Terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Purbalingga, Mukmien Haryanto mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dulu dengan para perusahaan terkait dengan kenaikan usulan UMK  itu dan penerapannya. “Biasanya jika sudah ditetapkan, kami melaksanakan sesuai aturan,” kata Direktur salah satu perusahaan rambut itu,” katanya. (amr/tya)

PURBALINGGA - Hingga saat ini masih ada sekitar 75 persen perusahaan di Purbalingga yang belum melaksanakan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 100 persen.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News