75 Persen Pinjaman UKM tak Kembali

75 Persen Pinjaman UKM tak Kembali
75 Persen Pinjaman UKM tak Kembali
Ketika itu, lanjut Suprianto, setiap desa dialokasikan Rp 100 juta bantuan dana bergulir pada 2001. Angkanya meningkat pada 2002 sebesar Rp 500 juta per desa. "Saat itu, yang boleh pinjam hanya yang memiliki usaha, seperti petani atau pedagang sembako, maksimal Rp 5 juta pinjaman per orang," ujarnya.

Sementara penyaluran serupa yang dilakukan tahun 2006 tidak ada masalah. Dana yang diluncurkan saat itu mencapai Rp 76,7 miliar, namun programnya berbeda dengan sebelumnya. Tahun 2006 sifatnya dikelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dalam bentuk simpan pinjam uang. "Dana itu berputar terus, dan berkelanjutan. Di tiap desa sudah ada lembaga yang mengelola," terangnya.

Jika seperti koperasi minimal kelompoknya 10 orang. Apabila ingin pinjam dana, maksimal Rp 30 juta per kelompok. Tapi kalau perorangan hanya boleh pinjam Rp 5 juta. Dari pantauan Pemkab Kukar, dari dana awal dikucurkan sebesar Rp 75 miliar, kini nilainya sudah naik menjadi Rp 118 miliar. "Sampai 2010 lalu, dana yang dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp 42 miliar," jelasnya.

Nasabah LPD ini sekitar 20.607 orang. Dibanding tahun 2011 hanya sekitar 15.031 nasabah. "Artinya masyarakat yang terlayani semakin banyak," ucapnya.

TENGGARONG - Penyaluran bantuan dana bergulir kepada koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) ditengarai banyak bermasalah. Dana yang digelontorkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News