75 Ribu Tukang Gigi Terancam Menganggur

75 Ribu Tukang Gigi Terancam Menganggur
75 Ribu Tukang Gigi Terancam Menganggur
JAKARTA -- Ribuan tukang gigi menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 tahun 2011 yang berisi pelarangan praktek tukang gigi, agar dicabut. Alasannya, ada sekitar 75 ribu tukang gigi yang terancam kehilangan pekerjaan jika Permenkes itu diberlakukan.

"Sedikitnya 300.000 rakyat akan kelaparan, 225.000 anak akan putus sekolah, 200.000 bayi akan mengalami kurang gizi. Mereka adalah keluarga tukang gigi yang tersebar se-Indonesia," ungkap, Faisol Abrori Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Tukang Gigi Indonesia di Gedung DPR, Senin (4/6).

Senin (4/6), sekitar 1.000 tukang gigi yang tergabung dalam ITGI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut pencabutan Permenkes nomor 1871 tahun 2011 karena berisi larangan beroperasi tukang gigi.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Nur Syuhud turut hadir dan memberi orasi di depan demonstran. Politikus PDI Perjuangan itu mendukung langkah ITGI yang menuntut pencabutan Permenkes 1871 tahun 2011. "Kami akan usahakan untuk undang saudara-saudara di Komisi IX agar pemerintah mencabut Permenkes tersebut," jelas Nur Suhud yang disambut gema shalawat oleh para demonstran yang mayoritas berasal dari Jember-Jawa Timur itu.

JAKARTA -- Ribuan tukang gigi menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 tahun 2011 yang berisi pelarangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News