75 Ribu Tukang Gigi Terancam Menganggur
Senin, 04 Juni 2012 – 19:44 WIB

75 Ribu Tukang Gigi Terancam Menganggur
Sebagaimana dimaklumi, Permenkes No 1871 Tahun 2011 ini merupakan tindaklanjut dari UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78. Disebutkan dalam pasal 73 ayat (2), "Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode, atau cara lain yang menimbulkan kesan seolah-olah bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan atau izin praktek".
Baca Juga:
Permenkes tersebut juga merevisi Permenkes sebelumnya, Nomer 339 tahun 1989 yang membolehkan tukang gigi beroperasi. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Ribuan tukang gigi menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871 tahun 2011 yang berisi pelarangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara