8 Calon Anggota DEN Disetujui DPR

8 Calon Anggota DEN Disetujui DPR
8 Calon Anggota DEN Disetujui DPR

Sementara  Wakil Ketua Komisi VII (Bidang Energi) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dihadapan rapat Paripurna DPR, mengingatkan bahwa DEN yang dibentuk atas dasar amanat UU Nomor  30 Tahun 2007 tentang Energi bersifat nasional, tetap dan  mandiri, namun tetap bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan energi nasional.

“Kebijakan energi nasional yang disusun oleh Dewan Energi Nasional diharapkan dapat mewujudkan tujuan pengelolaan energi sebagaimana diamanatkan di dalam UU Energi, diantaranya tercapainya kemandirian pengelolaan energi, terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri guna memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri dan peningkatan devisa negara,” ulasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Paripurna DPR yang digelar Selasa (3/2) menyepakati penetapan delapan nama sebagai calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Delapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News