8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik

8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik
Badan Kepegawaian Negara menyampaikan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan honorer. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Dia kemudian menyebutkan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi

5. Satuan pengaman

6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)

BKN menyampaikan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan honorer. Apa saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News