8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik

8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik
Badan Kepegawaian Negara menyampaikan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan honorer. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN

8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Deputi Suharmen menegaskan karena tidak masuk kelompok pendataan honorer, maka pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

 

 

 

 

BKN menyampaikan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan honorer. Apa saja?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News