8 Pegawai Diknasprov Dijebloskan ke Penjara

8 Pegawai Diknasprov Dijebloskan ke Penjara
8 Pegawai Diknasprov Dijebloskan ke Penjara
Ketujuh pegawai lingkup Pemprov Sulsel yang dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 undnag-undang tentang pemberantasan korupsi, bertugas sebagai panitia pengadaan barang. Seorang tersangka lainnya, yakni, Pimpinan Proyek Pengadaan, Elvis Risal. Elvis saat kejadian ini bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan Khusus Dinas Pendidikan Sulsel.

Ironisnya, saat pengiriman tersangka di Rutan dan Lapas, tersangka Elvis Risal, tidak berada di mobil tahanan kejaksaan. "Pak Elvis, langsung ke rutan (maksudnya, Lapas). Dia baru tiba dari daerah. Jadi, dari bandara dia langsung ke rutan. Iya, ada (aparat) yang menjemputnya di bandara," terang, Kuasa Hukum delapan tersangka tersebut, yakni, Fanny Anggraini.

Sebagai kuasa hukum tersangka, kata Fanni Anggraini, pihaknya menilai penahanan tersebut tidak memiliki dasar. Penahanan dilakukan jika dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, ditakutkan melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang bukti. Untuk ketiga unsur ini tentunya tidak mungkin dilakukan kliennya. Barang bukti, telah diserahkan ke pihak-pihak sekolah. Dan mereka tentunya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Sebagai jaminan penangguhan agar kliennya tidak tahan, lanjutnya, pihaknya telah memasukkan permohonan dengan jaminan istri dan keluarga tersangka. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sulsel, A Patabai Pabokori, juga menjadi jaminan buat mereka agar tidak ditahan. "Jelas kami heran dengan penahanan tersebut. Tidak seharusnya mereka ditahan," paparnya.

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menjebloskan delapan orang pegawai Dinas Pendidikan Nasional Lingkup Pemprov Sulsel ke sel rumah tahanan negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News