8 Pegawai Diknasprov Dijebloskan ke Penjara

8 Pegawai Diknasprov Dijebloskan ke Penjara
8 Pegawai Diknasprov Dijebloskan ke Penjara
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menjebloskan delapan orang pegawai Dinas Pendidikan Nasional Lingkup Pemprov Sulsel ke sel rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Selasa, (27/9). Mereka dimasukkan ke penjara lantaran tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Education.

Menurut, Humas Kejari Makassar, M Syahran Rauf, penahanan yang dilakukan tersebut telah sesuai prosedur. Tim penyidik kejaksaan menilai kasus tersebut menarik perhatian publik dan hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersangka. Karena itu, setelah melalui kajian dan koordinasi dengan pimpinan maka disepakati agar dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam kasus ini, sambung Syahran Rauf, didampingi, Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, M Fadhil Jauhari, kerugian negara berdasarkan perhitungan tim auditor independen mencapai sekira Rp1,6 miliar. Dalam proyek pengadaan tv education itu ditemukan adanya dugaan mark up dari harga pembelian per unit. "Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyelidikan kasus ini awalnya di Polda, tapi tidak ditahan," tandasnya.

Delapan orang pegawai yang bertugas sebagai pengelola di beberapa bidang di Dinas Pendidikan Nasional tersebut, masing-masing, Sitti Nurbaenah, Hermin Padaunan, dan, Sylvia Maria Runturambi, dijebloskan di sel Rumah Tahanan Negara. Serta, Suherman Suardy, Harkas, Syafruddin Mappagiling, dan Imran Hasbie, dijebloskan ke Lapas Makassar.

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menjebloskan delapan orang pegawai Dinas Pendidikan Nasional Lingkup Pemprov Sulsel ke sel rumah tahanan negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News