8 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Jabodetabek Ini Ternyata Dikendalikan Seorang Napi

8 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Jabodetabek Ini Ternyata Dikendalikan Seorang Napi
Konferensi pers kasus penyelundupan narkoba di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (27/5). Foto: Humas Polres Tangerang Selatan

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (cr1/jpnn)

Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja jaringan Aceh, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News