8 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Jabodetabek Ini Ternyata Dikendalikan Seorang Napi

8 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Jabodetabek Ini Ternyata Dikendalikan Seorang Napi
Konferensi pers kasus penyelundupan narkoba di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (27/5). Foto: Humas Polres Tangerang Selatan

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja jaringan Aceh.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Julius Qiuli mengatakan bahwa peredaran narkoba oleh para pelaku tersebut dikendalikan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas. Lapas Gunung Sindur," kata Julius di Tangerang Selatan, Kamis (27/5).

Julius menambahkan bahwa barang haram tersebut rencananya hendak diedarkan para pelaku ke wilayah Jabodetabek.

"Baik untuk ganja dan sabu kami dapatkan jaringan lintas provinsi, masuk ke Jakarta ini akan disebar di jabodetabek. Jadi sebelum masuk Jakarta sudah kami tangkap," ujar Julius.

Julis menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut memakan waktu satu bulan. 

"(Pengiriman narkoba) Lewat darat, yang kami dapatkan (tangkap pelaku) dari Medan, Palembang, Lampung," ujar Julius. 

Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja jaringan Aceh, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News