8 Rekomendasi Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan

8 Rekomendasi Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan
Jumpa pers Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/2). Foto: Dedi Yondra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - 'Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan' yang terdiri dari ratusan musisi terus menyatakan sikap menolak RUU Permusikan. Selain penolakan, kini koalisi tersebut menyampaikan rekomendasi soal rancangan yang dinilai bermasalah dari awal.

"Kami tentu punya rekomendasi kenapa menolak RUU Permusikan," kata Wendi Putranto, salah satu anggota Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/2).

Koalisi Nasional punya 8 rekomendasi soal masalah yang diduga terdapat dalam perancangan RUU Permusikan. Mulai dari masalah pembahasan sampai ke kemungkinan adanya pasal karet yang membahayakan kreativitas pelaku musik Indonesia.

"Kami terbentuk secara organik, bukan hanya musisi tapi juga pelaku musik lainnya. Dari pernyataan sikap kemarin, tumbuh kebutuhan lain. Kami bahas inventaris yang kami susun, menilai RUU yang berbahaya. Kami akan berikan rekomendasi untuk dipertimbangkan," ujar Kartika Tjahja, vokalis Tika and The Dissidents.

Hal senada juga disampaikan Arian 13 dari band Seringai. Menurutnya, perancangan RUU Permusikan sudah bermasalah sejak dari awal termasuk soal naskah akademik. Sehingga pantas untuk ditolak, bukan malah direvisi. "Kenapa ditolak, karena kalau pun direvisi harus diulang dari awal pembuatannya," jelas Arian 13.

Berikut 8 Rekomendasi Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan

1. RUU Permusikan ini menunjukkan kegagalan tim penyusun naskah akademik dan RUU Permusikan dalam merumuskan naskah akademik dan menyusun RUU yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketidakterbukaan atas proses penyusunan RUU-P sebagai informasi publik bertentangan dengan asas keterbukaan Pasal 5 UU No. 12 Th. 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini bisa dilihat dari draf RUU yang selesai 15 Agustus 2018 namun baru bisa diakses dan ramai di publik Februari 2019.

2. Naskah akademik yang secara fundamental tidak memenuhi standar ilmiah sehingga tidak layak digunakan sebagai basis RUU. Kekurangannya yang begitu fatal membuat merevisi adalah sebuah upaya yang sia-sia karena yang dibutuhkan adalah membuat ulang naskah ini agar dapat menjawab kebutuhan, melindungi, serta mendukung ekosistem permusikan di Indonesia. Bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan di Pasal 5 UU No. 12 Th. 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

'Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan' yang terdiri dari ratusan musisi terus menyatakan sikap menolak RUU Permusikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News