8 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Langsung Ditembak Polisi

8 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Langsung Ditembak Polisi
Polisi meringkus pelaku buron pembunuhan dengan melumpuhkannya di bagian kaki. Foto: ANTARA/Firman

"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari.(antara/jpnn)

Seorang buron kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditembak polisi di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News