8 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Langsung Ditembak Polisi
Rabu, 25 November 2020 – 01:13 WIB

Polisi meringkus pelaku buron pembunuhan dengan melumpuhkannya di bagian kaki. Foto: ANTARA/Firman
"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandas Ari.(antara/jpnn)
Seorang buron kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditembak polisi di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini