80 Persen Perceraian dari Keluarga TKI

Kepala KUA Kecamatan Binangun H Amad Tolkah MZ SAg kepada Radarmas mengaku prihatin dengan kondisi ini. "Dari data yang diperoleh perceraian di Kecamatan Binangun mencapai angka 14 persen. Itu artinya setiap 100 pasangan yang melaksanakan perkawinan, 14 pasang tersebut mengalami perceraian. Angka perceraian di Binangun memang tergolong tinggi dan paling banyak yakni dari pasangan yang menjadi TKI,” ungkap H Amad Tolkah MZ SAg kemarin (9/3).
Tolkah menjelaskan, tingginya angka perceraian yang terjadi di Binangun lebih banyak disebabkan terjadinya mis kepercayaan pada masing-masing pasangan. Hal itu berlanjut saat salah satu pulang dari luar negeri yang berujung perceraian. "Keluarga TKI menempati peringkat pertama sebagai faktor penyebab terjadinya perceraian bahkan mencapai 80 persen," ujarnya.
Dari 17 desa yang ada di Kecamatan Binangun angka perceraian tertinggi berada di Desa Pasuruhan, sedangkan terendah di desa Karangnangka. Namun dari rata-rata perceraian hampir seluruh desa berada di level tinggi untuk angka perceraiannya. Dalam satu bulan, kata Tolkah, bahkan ada desa yang kasus perceraiannya mencapai 5 pasangan, dan semunya merupakan keluarga TKI.
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Kukuhkan Atta Halilintar sebagai Presiden Komunitas Motor Listrik Indonesia
- Kampus Merdeka: STP Trisakti Kembangkan Destinasi Wisata Kabupaten Kuningan
- KPAI: Cara Guru di Cimahi Atasi Masalah PJJ Layak Ditiru
- Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri, Begini Reaksi Gus Nabil
- UMB dan Universitas Multimedia Malaysia Gelar Pengabdian Masyarakat di Tangerang
- Maverick Indonesia dan AJI Bantu Jurnalis Terpapar Covid-19 Lewat Program Ini