9 Anggota Begal Ditangkap
Sabtu, 05 Januari 2019 – 14:22 WIB
Tersangka yang terdiri HS (16),MDS (16),MZ (16),DF (16),AL (17), DR (19), YYT (16), NRDN (20), NPL (DPO). Serta berhasil menyita barang bukti lima HP berbagai merk dan empat HP lainnya sudah terjual, satu motor Mio nopol B 6004 TUP, 5 motor, satu bilah celurit, satu bilah parang.
Pelaku dan kawanannya dikenakan sebagian mana tindak pidana pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan ditambah sepertiga hukuman pokok 16 tahun.(dyt/pojokbekasi)
Pelaku langsung mengejar korban sampai terjatuh dan pelaku pun dengan menggunakan sejata tajam tanpa basa-basi langsung membacok Hadi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya