9 Anggota Begal Ditangkap

9 Anggota Begal Ditangkap
Begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tersangka yang terdiri HS (16),MDS (16),MZ (16),DF (16),AL (17), DR (19), YYT (16), NRDN (20), NPL (DPO). Serta berhasil menyita barang bukti lima HP berbagai merk dan empat HP lainnya sudah terjual, satu motor Mio nopol B 6004 TUP, 5 motor, satu bilah celurit, satu bilah parang.

Pelaku dan kawanannya dikenakan sebagian mana tindak pidana pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan ditambah sepertiga hukuman pokok 16 tahun.(dyt/pojokbekasi)


Pelaku langsung mengejar korban sampai terjatuh dan pelaku pun dengan menggunakan sejata tajam tanpa basa-basi langsung membacok Hadi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News