9 Desa Ogah Gabung ke Kabupaten Baru

9 Desa Ogah Gabung ke Kabupaten Baru
9 Desa Ogah Gabung ke Kabupaten Baru
LUBUKPAKAM -- Ini tampaknya salah satu dampak pembentukan daerah otonom baru yang dilakukan secara ceroboh. Di saat masalah cakupan wilayah belum jelas, RUU pembentukan daerah otonom baru tetap saja disahkan. Persoalan yang terjadi di daerah perbatasan Deliserdang dengan Serdang Bedagai, Sumut, ini sudah lama terjadi dan terus berlarut-larut.

Warga di 9 desa di Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang, menolak bergabung ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sergei merupakan kabupaten baru hasil pemekaran Delisedang. Perwakilan warga 9 desa mendesak Gubernur Sumatera Utara serta pemerintah pusat agar mempertimbangkan nasib mereka. "Kami tidak mau keluar dari Deli Serdang. Jangan perjualbelikan kami ke kabupaten lain," kata Zet Ali Sembiring, perwakilan warga kepada Komisi A DPRD Deli Serdang saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Bangun Purba, Senin (7/9). 

Alasan mereka lebih senang bergabung dengan Deli Serdang karena, jarak tempuh ke ibukota kabupaten (Lubukpakam) lebih dekat daripada harus ke Sei Rampah. alasan budaya juga disampaikan, bahwa kelestarian adat Batak timur yang merupakan budaya mereka tidak terpecah bila tetap gabung ke Deliserdang.

Warga menilai, adanya kejanggalan dalam keputusan MK Nomor 4/PUU-VI/2008 mengenai tapal batas wilayah berdasarkan alam. Soalnya, Kecamatan Gunung Meriah  yang posisinya berada di hulu Kecamatan Bangun Purba masih wilayah Deli Serdang, tapi megapa Kecamatan Bangun Purba yang ada di tengah, antara Gunung Meriah dengan Galang, dimasukkan ke wilayah Sergai.

LUBUKPAKAM -- Ini tampaknya salah satu dampak pembentukan daerah otonom baru yang dilakukan secara ceroboh. Di saat masalah cakupan wilayah belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News