9 Ekor Hewan Dilindungi Ini Akan Diselundupkan ke Jawa Timur
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Menurut Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh, elang brontok termasuk hewan yang dilindungi.
"Kemarin malam kami bersama tim gabungan sempat menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok yang termasuk hewan dilindungi di Pelabuhan Bakauheni," Muh Jumadh dalam keterangan tertulis, di Bandar Lampung, Selasa (17/11).
Upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut disamarkan menggunakan kardus yang diletakkan dalam bagasi bus menuju Provinsi Jawa Timur.
"Jenis elang brontok ini dibawa dalam bentuk paket menggunakan bus antarprovinsi yang rencana akan dibawa menuju Jawa Timur," ucapnya.
Setelah meminta keterangan pengendara bus, diketahui bahwa penyelundupan elang brontok berasal dari penitipan paket oleh seorang warga asal Kabupaten Lampung Selatan.
Awak bus juga tidak mengetahui isi paket tersebut, karena pengirimnya tidak memberitahu detail barang.
Karena tidak dilengkapi surat resmi elang brontok (Nisaetus cirrhatus) itu disita untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
Penyelundupan hewan dilindungi tersebut digagalkan oleh petugas Balai Karantina Pertanian.
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
- Balai Karantina Hewan Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu di Bakauheni
- Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
- Karantina Papua Selatan Menggagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi