9 Juta NPWP Aktif, 10 Juta Tak Jelas
Kamis, 04 Desember 2008 – 08:08 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memilah para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memisahkan wajib pajak (WP) berstatus aktif dengan yang tidak jelas keberadaannya atau non-filing. Saat ini, terdapat 10 juta NPWP non-filing yang dipisahkan. Sebanyak 9 juta NPWP lain berstatus aktif.
''Sekarang 9 juta (NPWP) benar-benar ada. Yang 10 juta sudah kita taruh di samping. Tak pernah kita masukkan lagi,'' kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
Baca Juga:
Menurut Darmin, NPWP yang tidak aktif sengaja disingkirkan, namun tetap ada dalam database DJP. ''Nanti, untuk membersihkan, harus ada prosesnya yang benar,'' ujarnya. NPWP non-filing dipisahkan agar tidak memperberat sistem. Selain itu, juga untuk mempermudah pemeriksaan.
Dia menambahkan, di antara 9 juta WP aktif, 1,8 juta di antaranya WP badan. Yang lain adalah WP orang pribadi (OP). Jumlah WP badan kini juga terus meningkat. ''Sekarang, sudah akan mengarah ke 2 juta-an WP baru,'' tuturnya.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memilah para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memisahkan wajib pajak (WP) berstatus
BERITA TERKAIT
- Soal Tapera, Bagaimana Karyawan yang Punya Rumah? Basuki: Nah Saya Enggak Mengerti
- PT Shuoshi Indonesia Investment Sukses Ekspor Perdana Komoditas Feronikel ke China
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Gudang Berikat Kepada Perusahaan Reparasi Pesawat
- Gelar RUPST, Bekasi Fajar Targetkan Pendapatan Hingga Rp700 Miliar
- Modernland Realty Konsisten Bangun Township Kota Modern
- Wamenaker Afriansyah: Pertahankan Nilai-Nilai Pancasila dalam Hubungan Industrial