9 Pejabat Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu, Termasuk Bupati Jember
Kamis, 18 Mei 2023 – 17:30 WIB
"Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut diperoleh fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," tuturnya.
Sejumlah aturan yang diduga dilanggar 9 pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.(antara/jpnn)
Bawaslu Jember sebut 9 pejabat daerah itu diduga melanggar netralitas dalam pemilu, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya