9 Pejabat Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu, Termasuk Bupati Jember

9 Pejabat Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu, Termasuk Bupati Jember
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

"Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut diperoleh fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," tuturnya.

Sejumlah aturan yang diduga dilanggar 9 pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.(antara/jpnn)

Bawaslu Jember sebut 9 pejabat daerah itu diduga melanggar netralitas dalam pemilu, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News