9 Pejabat Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu, Termasuk Bupati Jember
Kamis, 18 Mei 2023 – 17:30 WIB

Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Natalia Laurens/JPNN.com
"Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut diperoleh fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," tuturnya.
Sejumlah aturan yang diduga dilanggar 9 pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.(antara/jpnn)
Bawaslu Jember sebut 9 pejabat daerah itu diduga melanggar netralitas dalam pemilu, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah