9 Pendukung Calon Kepala Desa Pukuli Polisi

9 Pendukung Calon Kepala Desa Pukuli Polisi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus kericuhan pilkades di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (26/11). Foto: Dok. Humas Polda Sumut

jpnn.com, DAIRI - Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kericuhan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Mereka, yakni IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya pihak kepolisian mengamankan 12 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan perampasan kotak suara saat berlangsungnya pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan sembilan tersangka dari orang yang diamankan. Saat ini, Cakades nomor dua pun sedang kami minta keterangannya," kata Hadi di Mapolres Dairi, Jumat (26/11).

Kesembilan orang ini, kata Hadi, telah terbukti melakukan perampasan kotak suara, serta memukuli anggota polisi yang berusaha untuk mempertahankan kotak suara saat hendak direbut oleh para pendukung.

"Jadi para tersangka ini perannya berbeda, ada yang merampas, merusak kotak suara, merobek surat suara, dan memprovokasi massa," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Subs Pasal 363 dan atau Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kericuhan Pilkades 2021 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News