9 Permintaan Kompol Baiquni Wibowo di PN Jaksel

9 Permintaan Kompol Baiquni Wibowo di PN Jaksel
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Baiquni Wibowo di PN Jaksel. Foto: Ricardo

Kompol Baiquni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. (cr3/jpnn)

Kompol Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News