9 Permintaan Kompol Baiquni Wibowo di PN Jaksel
Rabu, 08 Februari 2023 – 11:39 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Baiquni Wibowo di PN Jaksel. Foto: Ricardo
Kompol Baiquni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. (cr3/jpnn)
Kompol Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY