9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
Terganjal Peratusan Menteri, Tidak Bisa Dipasarkan
Jumat, 29 Maret 2013 – 03:16 WIB
BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin bisa dibilang ironis.
Mereka memusnahkan 1.000 karung goni atau sekitar 9 ton bawang impor tangkapan petugas bea cukai dengan cara menggilas dengan menggunakan kendaraan berat.
Sempat ada permohonan dari wali kota Medan agar bawang tersebut dilepas ke pasar sebagai bagian mengatasi krisis. Namun, permohonan tersebut ditolak. Kepala Bidang Tumbuhan BBKP Sumut Parlin R. Sitanggang mengatakan, pemusnahan bawang impor ilegal tersebut mengacu peraturan menteri (permen) pertanian tentang ketentuan impor produk hortikultura.
’’Kami sudah menjawab permohonan Pak Wali Kota Medan karena ini ada ketentuan dan penetapan peraturannya. Kecuali mendapat izin dari menteri pertanian, baru kita berani melempar ke pasaran,’’ kata Parlin.
BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin
BERITA TERKAIT
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan