9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
Terganjal Peratusan Menteri, Tidak Bisa Dipasarkan
Jumat, 29 Maret 2013 – 03:16 WIB
Sesuai dengan ketentuan peraturan menteri pertanian, ada empat pelabuhan laut yang merupakan jalur pintu masuk untuk 20 produk impor hortikultura yang disahkan. Yakni, Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Apabila ditemukan produk tersebut masuk tidak melalui empat pelabuhan tersebut, tentunya dinyatakan ilegal. Nah, ribuan kilogram bawang tersebut masuk lewat Pelabuhan Nibung, Kota Tanjung Balai.
’’Sesuai ketentuan, tetap harus dimusnahkan atau tidak boleh dipasarkan. Pemusnahan ini juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai,’’ tegas Parlin. Ribuan kilogram bawang tersebut disita petugas bea cukai dari kapal motor (KM) Bunga Tanjung di perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan.
Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Rahmadi Effendi Hutahaean mengatakan, penggagalan masuknya sembilan ton bawang impor selundupan itu berkat kerja sama yang dilakukan dalam mengantisipasi dan mencegah masuknya barang secara ilegal.
BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin
BERITA TERKAIT
- MS GLOW Merilis Produk Wewangian, Cocok untuk Masyarakat Modern
- Ekspansi Mie Mapan Asal Surabaya Kian Masif di Jakarta
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain