9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Terganjal Peratusan Menteri, Tidak Bisa Dipasarkan

9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan
Penyidik bea cukai telah menetapkan dua orang tersangka. Para tersangka ditetapkan melanggar pasal 7 (a) ayat 2 jo pasal 102 (a) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atau telah diatur dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan sanksi pidana ancaman sepuluh tahun penjara.

’’Ini jelas melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan sehingga didenda dengan material sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,’’ kata Rahmadi. (rul/jpnn/c4/ca)

BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News