90 Persen Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi

90 Persen Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 90 persen dari total 14.146 narapidana (napi) di wilayah Jatim diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Pengajuan remisi tahun ini agak berbeda. Yakni, melalui sistem online.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Harun Sulianto menjelaskan, saat ini pihaknya memproses pengajuan remisi para napi.

"Belum ada angka yang pasti. Namun, diperkirakan lebih dari 90 persen dapat remisi," ujarnya.

Napi penerima remisi dibagi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah remisi bagi pelaku kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, dan bandar gede narkoba.

Pengajuannya harus langsung kepada Menkum HAM Yasonna H. Laoly.

Kelompok kedua adalah para napi yang kali pertama memperoleh remisi.

Untuk kelompok tersebut, pengajuannya hanya cukup sampai ke kanwil Kemenkum HAM. Verifikasi data dan persetujuan dilakukan kepala kanwil.

Sementara itu, kelompok ketiga adalah napi yang pernah mendapat remisi. Prosesnya lebih gampang.

Sebanyak 90 persen dari total 14.146 narapidana (napi) di wilayah Jatim diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Pengajuan remisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News