90 Persen Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 90 persen dari total 14.146 narapidana (napi) di wilayah Jatim diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Pengajuan remisi tahun ini agak berbeda. Yakni, melalui sistem online.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Harun Sulianto menjelaskan, saat ini pihaknya memproses pengajuan remisi para napi.
"Belum ada angka yang pasti. Namun, diperkirakan lebih dari 90 persen dapat remisi," ujarnya.
Napi penerima remisi dibagi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah remisi bagi pelaku kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, dan bandar gede narkoba.
Pengajuannya harus langsung kepada Menkum HAM Yasonna H. Laoly.
Kelompok kedua adalah para napi yang kali pertama memperoleh remisi.
Untuk kelompok tersebut, pengajuannya hanya cukup sampai ke kanwil Kemenkum HAM. Verifikasi data dan persetujuan dilakukan kepala kanwil.
Sementara itu, kelompok ketiga adalah napi yang pernah mendapat remisi. Prosesnya lebih gampang.
Sebanyak 90 persen dari total 14.146 narapidana (napi) di wilayah Jatim diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Pengajuan remisi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir