90 Persen Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi
Minggu, 18 Juni 2017 – 15:22 WIB
Yakni, hanya memerlukan persetujuan Kalapas/Karutan. Dulu pejabat setingkat Kalapas tidak punya wewenang itu.
"Birokrasinya sekarang lebih efisien," kata Harun.
Selain itu, pengajuannya dilakukan secara online. Pemeriksaan berkas akan dilakukan dengan sistem.
Dengan demikian, jika syarat-syaratnya terpenuhi, tinggal diberikan approval.
"Tidak lagi ada yang bisa main-main. Kalau memang belum waktunya ya tidak bisa dipaksa, tidak bisa curang," tegas pria kelahiran Bangka tersebut.
Dengan cara seperti itu, pengajuan remisi bisa dikebut hanya dalam tiga minggu.
Bandingkan dengan pemeriksaan berkas secara manual. Prosesnya bisa memakan waktu enam bulan.
Meski demikian, lantaran dalam tahap transisi, sistem itu belum maksimal.
Sebanyak 90 persen dari total 14.146 narapidana (napi) di wilayah Jatim diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Pengajuan remisi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti