90 Persen Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi
Minggu, 18 Juni 2017 – 15:22 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Yakni, hanya memerlukan persetujuan Kalapas/Karutan. Dulu pejabat setingkat Kalapas tidak punya wewenang itu.
"Birokrasinya sekarang lebih efisien," kata Harun.
Selain itu, pengajuannya dilakukan secara online. Pemeriksaan berkas akan dilakukan dengan sistem.
Dengan demikian, jika syarat-syaratnya terpenuhi, tinggal diberikan approval.
"Tidak lagi ada yang bisa main-main. Kalau memang belum waktunya ya tidak bisa dipaksa, tidak bisa curang," tegas pria kelahiran Bangka tersebut.
Dengan cara seperti itu, pengajuan remisi bisa dikebut hanya dalam tiga minggu.
Bandingkan dengan pemeriksaan berkas secara manual. Prosesnya bisa memakan waktu enam bulan.
Meski demikian, lantaran dalam tahap transisi, sistem itu belum maksimal.
Sebanyak 90 persen dari total 14.146 narapidana (napi) di wilayah Jatim diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Pengajuan remisi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil