93 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal Malaka Ditangkap

93 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal Malaka Ditangkap
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, KUPANG - Pergerakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak ke luar negeri atau angkatan kerja antar daerah (Akad) secara ilegal ternyata masih marak di NTT. Meski pemerintah melalui satuan tugas atau tim khusus yang dibentuk terus memperketat pintu-pintu keluar, toh masih ada yang mau nekad juga berangkat secara ilegal.

Terbaru, aparat Kepolisian Polres Kupang Kota berhasil mengamankan sebanyak 93 orang calon tenaga kerja (CTK) asal Kampung Namfalus, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Puluhan CTK ini diamankan aparat pada Senin (24/7) malam sekira pukul 21.30 Wita ketika menumpang nginap di rumah Zevanya Bisilisin, warga RT 22/RW 05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

CTK yang diamankan itu terdiri dari 56 orang laki-laki dewasa, 25 orang perempuan dewasa dan 11 anak di bawah umur termasuk ada yang masih Batita.

Sesuai rencana, para CTK itu akan bertolak menggunakan Kapal Motor Sirimau dengan tujuan Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Senin (24/7) malam. Ketika aparat kepolisian Polres Kupang Kota mendatangi para CTK itu di rumah Zevanya Bisilisin, mereka tak bisa menunjukkan dokumen keberangkatan termasuk dokumen tenaga kerja. Oleh karena itu, mereka langsung digelandang ke Mapolres Kupang Kota untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Timor Express di Mapolres Kupang Kota dari para CTK, mereka nekad berangkat ke Papua karena ketiadaan lapangan kerja di kampung halaman. Saat mereka tak punya pekerjaan, datanglah Alfonsius Fanus alias Anus, 32 (Diduga perekrut), dan menawarkan lapangan kerja di Papua yakni di PT. AMS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Para CTK ini diimingi dengan tawaran gaji per hari senilai Rp 106 ribu. Tanpa pikir panjang, para CTK itu langsung mengiyakan tawaran Alfonsius Fanus.

Kepada Timor Express di sela-sele proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolres Kupang Kota, Alfonsius Fanus alias Anus mengatakan, ia sudah bekerja di Papua sejak tahun 2007.

"Saya baru pertama kali pulang kampung. Selama ini saya di Papua. Di Papua, saya kerja di perkebunan kelapa sawit dengan gaji per hari sebesar Rp 106 ribu dengan waktu kerja pukul 06.15 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Saya datang dan tawar pekerjaan di mereka dan mereka mau. Untuk tiket perjalanan ke Papua, mereka beli masing-masing," ujar Anus.

Bahkan, dari para CTK itu, ada juga ibu rumah tangga yang sudah uzur. Mereka nekad berangkat ke Papua karena suami, anak serta kenalan mereka banyak yang tinggal di Papua dan bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit.

Pergerakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak ke luar negeri atau angkatan kerja antar daerah (Akad) secara ilegal ternyata masih marak di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News