93 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal Malaka Ditangkap

93 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal Malaka Ditangkap
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

"Kami mau berangkat ke Papua karena di kampung tidak ada kerja. Di kampung juga uang tidak ada. Anak saya sudah ada di Papua dan saya mau ikut ke sana," ujar Maria Banusu dengan berlinang air mata.

Dia bahkan tidak menyangka akan ditangkap aparat kepolisian Polres Kupang Kota. "Saya asal dari Kiupukan, TTU. Kebetulan saya nikah dengan suami dari Malaka maka saya ikut pindah ke Malaka. Saya baru mau berangkat ke Papua karena di Malaka pekerjaan susah," jelasnya.

Sementara Paulus Moruk mengaku mereka berangkat dari Malaka ke Kota Kupang pada Minggu (23/7) siang. "Kami berangkat dari Malaka ke sini (Kupang, Red) pakai oto (Bus) siang. Kami pakai empat oto. Kami mau masuk memang di area pelabuhan tapi karena tutup maka kami cari tempat tinggal dan kami bertemu tempat di rumah Zevanya Bisilisin," kata Paulus.

Zevanya Bisilisin mengaku, ia menampung para CTK itu karena merasa prihatin saja. "Beta tampung dong karena prihatin sa. Untuk makan dan minum mereka, bos mereka yang tanggung. Selama dua hari di rumah, beta dibayar Rp 500 ribu," ujar Zevanya dengan dialek Kupang.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho yang diwawancarai Timor Express melalui Kasat Reskrim, AKP Alnofriwan Zaputra menjelaskan, para CTK itu berhasil diamankan karena adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka. Setelah mendapat informasi, aparat Polres Kupang Kota langsung bergerak ke lokasi dan mendapati para CTK itu sementara berkemas dan bersiap untuk berangkat ke Pelabuhan Tenau.

"Status para CTK itu masih penangkapan. Jumlah mereka sebanyak 93 orang. Mereka berasal dari Kampung Namfalus, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Sesuai rencana, mereka mau berangkat ke Kabupaten Merauke, Provinsi Papua," kata Alnof.

Dijelaskan, setelah para CTK itu dibawa ke Mapolres Kupang Kota pada Senin malam, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. "Pemeriksaan bagi para CTK itu kita lakukan sejak malam hingga siang ini. Selanjutnya, mereka akan kita serahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk proses pemulangan ke kampung halaman. Untuk perekrut, Alfonsius Fanus masih berstatus penangkapan. Malam nanti (Tadi malam, Red) baru kita gelar perkara untuk kasus ini untuk tentukan apakah proses hukum dilanjutkan ataukah tidak," pungkas Kasat Reskrim.


Pemkab Malaka Siap Jemput

Pergerakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak ke luar negeri atau angkatan kerja antar daerah (Akad) secara ilegal ternyata masih marak di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News