93 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal Malaka Ditangkap

93 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal Malaka Ditangkap
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malaka, Vincen Babu yang dihubungi Timor Express Selasa (25/7) siang membenarkan informasi keberangkatan 93 TKI ilegal yang berhasil digagalkan aparat kepolisian berasal dari Malaka.

"Iya, saya juga baru saja dapat informasi dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT bahwa ada 93 TKI non prosedural termasuk 11 anak di bawah umur asal Malaka sudah diamankan oleh kepolisian di Kupang saat hendak berangkat menumpang KM Sirimau dengan tujuan Merauke," ujar Vincen melalui telepon selulernya.

Vincen mengatakan, pihaknya akan terus membangun koordinasi dengan Dinas Nakertrans Provinsi untuk memulangkan para CTK yang telah diamankan ke Kabupaten Malaka.

"Kita terus melakukan koordinasi dengan pihak provinsi terkait pemulangan para CTK non prosedural ini. Jika memang kita diminta untuk menjemput, maka kita akan menjemput mereka," ungkapnya.

Tindakan warga Malaka yang berangkat untuk bekerja secara non prosedural itu, kata Vincen, pemerintah tidak pernah melarang warga Malaka untuk bekerja di luar Malaka termasuk di luar negeri. "Silakan saja mau bekerja di luar Malaka, tapi yang penting ikut prosedurnya supaya tidak ada hambatan dalam perjalanan. Jangan jalan sesuka hati. Prosedur itu bertujuan untuk memudahkan pemerintah melakukan pemantauan guna menjamin keamanan para pekerja saat bekerja di luar daerah maupun luar negeri," tandas Vincen.

Dirinya menegaskan, setelah para CTK dipulangkan ke Malaka maka para camat dan kepala desa asal CTK untuk menjemput dan diantar ke keluarga masing-masing. "Artinya sebelum kita kembalikan ke keluarga akan dilakukan pengarahan dan pembinaan terkait prosedur TKI supaya jika punya niat mau bekerja di luar Malaka maupun ke luar negeri supaya melengkapi dokumen TKI yang sebenarnya," kata Vincen.(mg22/gat/kr13/ito)


Pergerakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak ke luar negeri atau angkatan kerja antar daerah (Akad) secara ilegal ternyata masih marak di


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News