Aan dan Aseng Ditangkap Polisi saat Berbuat Terlarang

Aan dan Aseng Ditangkap Polisi saat Berbuat Terlarang
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Aan dan Setiono alias Aseng ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak saat bermain judi jenis kolok-kolok di kawasan Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (11/5).

Petugas juga menyita uang sebesar Rp15 juta serta barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, penggerebekan ini dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2018.

“Aan ini sebagai bandar kolok-kolok," kata Husni, Sabtu (12/5).

Dia menambahkan, penggerebekan tidak terlepas dari informasi yang diberikan warga.

"Saat digerebek, pemain judi ini berhamburan melarikan diri. Hanya sisa Aan dan Aseng saja yang berhasil kami tangkap," tutur Husni.

Saat ini, Aan dan Aseng masih diamankan di Polresta. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (oxa)


Aan dan Setiono alias Aseng ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak saat bermain judi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News