Aan dan Aseng Ditangkap Polisi saat Berbuat Terlarang

jpnn.com, PONTIANAK - Aan dan Setiono alias Aseng ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak saat bermain judi jenis kolok-kolok di kawasan Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (11/5).
Petugas juga menyita uang sebesar Rp15 juta serta barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, penggerebekan ini dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2018.
“Aan ini sebagai bandar kolok-kolok," kata Husni, Sabtu (12/5).
Dia menambahkan, penggerebekan tidak terlepas dari informasi yang diberikan warga.
"Saat digerebek, pemain judi ini berhamburan melarikan diri. Hanya sisa Aan dan Aseng saja yang berhasil kami tangkap," tutur Husni.
Saat ini, Aan dan Aseng masih diamankan di Polresta. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (oxa)
Aan dan Setiono alias Aseng ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak saat bermain judi
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional