Abaikan Bocah Pembunuh Eno, KPAI Dituding Tebang Pilih

jpnn.com - TANGERANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dinilai tebang pilih dalam melakukan tugasnya. Hal itu terlihat dari absennya lembaga yang dipimpin Asrorun Ni’am Sholeh itu dalam kasus pembunuhan terhadap Eno Parihah yang sempat membuat geger beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui salah seorang pelaku dalam kasus ini adalah bocah 15 tahun bernama Rahmad Halim (RAL). Namun, sejak ditangkap polisi hingga akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh PN Tangerang pekan lalu, RAL sama sekali tidak pernah mendapat perhatian KPAI.
"Selama ini kemana mereka (KPAI)? Kenapa mereka hanya muncul dalam kasus-kasus tertentu saja," ujar kuasa hukum RAL, Alfan Sari kepada wartawan, Senin (20/6).
Menurut Alfan, sebagai seorang anak, RAL dilindungi undang-undang dalam menghadapi proses hukum. Dia berhak mendapat pendampingan dari lembaga seperti KPAI.
Alfan mengatakan, KPAI seharusnya berjuang untuk melindungi semua anak di Indonesia tanpa kecuali. Tapi selama ini, lanjutnya, KPAI hanya korban saja dan mengabaikan anak yang berstatus tersangka ataupun pelaku kejahatan.
"Memangnya, dalam UU Perlindungan Anak diperolehkan jika anak yang melakukan kejahatan dijauhkan dan dikucilkan. Kami melihat semua pihak tak satupun yang mau perduli kepada RAL, termasuk KPAI. Terlepas klien kami terbukti atau tidak melakukan kejahatan, dia punya hak yang sama dengan anak-anak lain yang mendapat pendampingan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan KPAI dalam kasus RAL sangatlah dibutuhkan untuk memberi dukungan moraldan psikis. Pihaknya pun berencana menyurati KPAI terkait masalah ini. "Kita akan surati KPAI, kami mempertanyakan sikap mereka terkait kasus RAL, karena RAL juga anak-anak," ujarnya. (mg-14/dil/jpnn)
TANGERANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dinilai tebang pilih dalam melakukan tugasnya. Hal itu terlihat dari absennya lembaga yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit