Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum

Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Para hakim Mahkamah Agung (MA) tidak bisa sembarangan dalam memutus suatu perkara. Mereka dipastikan sudah mempertimbangkan secara seksama sesuai dengan fakta yang ada dan berdasar hukum yang berlaku.

Karena itu, advokat senior Mohammad Assegaf menentang keras pihak-pihak yang tidak menghormati putusan MA. Menurutnya, hal itu menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan di Indonesia.

“Bisa merusak posisi, kewibawaan, reputasi, dan tatanan hukum yang ada di negeri ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (26/7).

BACA JUGA: KPU Bakal Ikuti Putusan MA soal Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg

Dalam konteks ini, tambahnya, putusan bebas MA kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, juga harus dihormati.

Penghormatan itu harus dilakukan pihak yang kalah, dalam kasus ini KPK, sebagaimana menghormati putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memenangkan mereka.

“Jangan tidak (menghormati putusan) pada Syafruddin yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh putusan MA,” tegasnya.

MA telah memutuskan untuk membebaskan Syafruddin karena tidak terbukti ada unsur pidana dalam keputusannya sebagai Kepala BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004 kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Para hakim Mahkamah Agung (MA) tidak bisa sembarangan dalam memutus suatu perkara. Mereka dipastikan sudah mempertimbangkan secara seksama sesuai dengan fakta yang ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News