Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum
Jumat, 26 Juli 2019 – 20:22 WIB
Hubungan BDNI dengan BLBI telah selesai melalui penandatanganan MSAA, yang didahului pemberian surat Release and Discharge dari pemerintah kepada Sjamsul Nursalim pada 1999.
Adapun dalam kasus SKL BLBI, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya disebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Syafruddin, yang kini telah dibebaskan MA karena dakwaan tindak pidana dari KPK tidak terbukti. (rmol/jpnn)
Para hakim Mahkamah Agung (MA) tidak bisa sembarangan dalam memutus suatu perkara. Mereka dipastikan sudah mempertimbangkan secara seksama sesuai dengan fakta yang ada
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa