Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum

Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

Hubungan BDNI dengan BLBI telah selesai melalui penandatanganan MSAA, yang didahului pemberian surat Release and Discharge dari pemerintah kepada Sjamsul Nursalim pada 1999.

Adapun dalam kasus SKL BLBI, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya disebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Syafruddin, yang kini telah dibebaskan MA karena dakwaan tindak pidana dari KPK tidak terbukti. (rmol/jpnn)


Para hakim Mahkamah Agung (MA) tidak bisa sembarangan dalam memutus suatu perkara. Mereka dipastikan sudah mempertimbangkan secara seksama sesuai dengan fakta yang ada


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News