Abdul Fikri: Syarat Usulan Pembentukan Pansus Honorer Sudah Terpenuhi

jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme pembentukan panitia khusus (Pansus) honorer yang diinisiasi Komisi X DPR lebih mudah, karena telah disetujui oleh 53 anggota dari 9 fraksi di komisi bidang pendidikan tersebut.
Artinya syarat pengusulan pansus sudah terpenuhi.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan bahwa komisinya tinggal menyerahkan laporan hasil RDPU dengan organisasi honorer (Komnas PGHRI dan PHK2I), kepada pimpinan dewan.
"Ini artinya disepakati oleh semua anggota di komisi sepuluh. Tidak perlu menunggu sebagaimana mekanisme pengusulan pansus. Ini sudah lengkap. Jadi laporan singkat saja disampaikan ke pimpinan DPR, kami kemudian kami menuggu respons," ucap Fikri saat dikonfirmasi jpnn.com, Rabu (4/2).
RDPU Komisi X DPR dengan organisasi honorer sendiri menghasilkan tiga kesepakatan, yakni mengadakan rapat gabungan, memberikan upah layak setara UMR untuk honorer dan pembentukan pansus.
"Kalau (laporan itu) kurang kuat, kami akan bersurat ke pimpinan DPR untuk menindaklanjutinya. Nanti biasanya akan dibahas dalam rapat internal pimpinan," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Usulan pembentukan Pansus Honorer merupakan hasil kesepakatan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI), Pengurus DPP dan DPD Honorer Non-Katagori 2 dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) pada 28 Januari 2020. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyatakan, syarat pengusulan pembentukan Pansus Honorer sudah terpenuhi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK