Abdul Rahman Habisi Nyawa Pria di Sinjai, Aksinya Terekam CCTV
Kamis, 03 Maret 2022 – 03:44 WIB

Abdul Rahman ditangkap tim Resmob Polda Sulsel. Foto: Dok. Resmob Polda Sulsel
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong," cetusnya.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP. Kemudian, Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
"Kami mengamankan barang bukti, sementara pelaku diserahkan ke Polres Sinjai," tutupnya.(mcr29/jpnn)
Abdul Rahman menabrak korban dan setelah terjatuh dia langsung membacoknya hingga tewas.
Redaktur : Friederich
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya