ABG Digilir 5 Pemuda, 3 Ditangkap Polisi
Minggu, 28 Oktober 2012 – 18:53 WIB

ABG Digilir 5 Pemuda, 3 Ditangkap Polisi
Jumat siang sekira pukul 13.20 Wita kemarin, kakak korban memberitahukan bahwa Kenanga diperkosa. Kontan saja, kabar tersebut membuat kaget orangtua korban. Setelah dikonfirmasi ke korban, ternyata kejadian itu benar. Sekira pukul 15.40 Wita, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban lainnya mencari pelaku. Akhirnya, AK berhasil diamankan dan dikeler ke kantor polisi. Jika terbukti, maka kelimanya terancam melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"Â kata Kapolres.(*/ram/kei)
BONTANG - Usai mengamankan AK (18), warga Tanjung Laut, yang terlibat pemerkosaan terhadap Kenanga (15) --bukan nama sebenarnya-- pada 26 Juli 2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko