ABG Dipekerjakan di Tempat Karaoke, Semalam Rp 75 Ribu

ABG Dipekerjakan di Tempat Karaoke, Semalam Rp 75 Ribu
Ilustrasi ruang karaoke. Foto: YouTube

jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi menangkap dua orang yang diduga mempekerjakan anak baru gede (ABG) inisial NC usia 14 tahun di sebuah rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Warung Panjang, Banyuwangi, Jatim.

Dua pelaku sudah meringkuk di tahanan Lapas Banyuwangi sebagai titipan Polsek Kalipuro, yakni Putri Rahmawati alias Nia, 23, warga Dusun Bangunrejo, RT 01, RW 01, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh.

Satunya lagi pria bernama Sahmul Laili alias Sasa, 23, warga Dusun Krajan II, RT 03, RW 02, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi menjelaskan, penangkapan berawasl saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan NC yang bekerja di Wisma Citra 88 milik Nia di Warung Panjang, Desa Ketapang, Kalipuro.

Menerima informasi tersebut, anggota Polsek Kalipuro yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Agus Suprapto langsung mendatangi tempat hiburan malam tersebut.

Benar saja, Sabtu (30/9) pukul 01.00, polisi mendapati NC sedang berada di dalam wisma ditemani oleh Sasa teman pria yang baru dikenalnya satu bulan lalu.

”Tersangka Sasa diduga sudah menggauli korban selama kabur dari rumah sejak awal bulan lalu,” ujar Agus.

Dari hasil wawancara, tersangka Sasa mengaku jika dirinya hanya bertugas sebagai pengantar korban.

Sebelum dipekerjakan di tempat karaoke, NC tinggal satu kamar bersama tersangka Sasa di daerah Dusun Gunungremuk, Desa Ketapang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News