ABG Dipekerjakan di Tempat Karaoke, Semalam Rp 75 Ribu

ABG Dipekerjakan di Tempat Karaoke, Semalam Rp 75 Ribu
Ilustrasi ruang karaoke. Foto: YouTube

”Dalam kasus tersebut tersangka yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak,” tegas Supriyadi.

Kedua tersangka dijerat pasal 761 jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi atau Seksual Anak dan Memudahkan Perbuatan Cabul dan Mucikari.

”Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas AKP Supriyadi. (kri/aif/c1)


Sebelum dipekerjakan di tempat karaoke, NC tinggal satu kamar bersama tersangka Sasa di daerah Dusun Gunungremuk, Desa Ketapang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News