ABG Rampas HP, Nyaris Dihakimi Massa
Sabtu, 08 Mei 2010 – 10:14 WIB
ABG Rampas HP, Nyaris Dihakimi Massa
Kapolsek Pamulang, AKP Agus Widar mengatakan, Firman dan Yadi dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dari tangan kedua pemuda perampok itu polisi menyita satu ponsel, motor dan sebuah pisau lipat. ”Kini kasusnya tengah diselidik petugas,” ujarnya pada wartawan kemarin. (ib/aj/jpnn)
TANGERANG - Tidak punya uang untuk malam mingguan membuat dua pemuda, Firman dan Yadi, nekad melakukan aksi perampasan telepon selular (ponsel, Red)
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka