ABG Rampas HP, Nyaris Dihakimi Massa
Sabtu, 08 Mei 2010 – 10:14 WIB
Kapolsek Pamulang, AKP Agus Widar mengatakan, Firman dan Yadi dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dari tangan kedua pemuda perampok itu polisi menyita satu ponsel, motor dan sebuah pisau lipat. ”Kini kasusnya tengah diselidik petugas,” ujarnya pada wartawan kemarin. (ib/aj/jpnn)
TANGERANG - Tidak punya uang untuk malam mingguan membuat dua pemuda, Firman dan Yadi, nekad melakukan aksi perampasan telepon selular (ponsel, Red)
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial