ABG Rampas HP, Nyaris Dihakimi Massa

ABG Rampas HP, Nyaris Dihakimi Massa
ABG Rampas HP, Nyaris Dihakimi Massa
Kapolsek Pamulang, AKP Agus Widar mengatakan, Firman dan Yadi dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dari tangan kedua pemuda perampok itu polisi menyita satu ponsel, motor dan sebuah pisau lipat. ”Kini kasusnya tengah diselidik petugas,” ujarnya pada wartawan kemarin. (ib/aj/jpnn)

TANGERANG - Tidak punya uang untuk malam mingguan membuat dua pemuda, Firman dan Yadi, nekad melakukan aksi perampasan telepon selular (ponsel, Red)


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News