Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Mahfud MD: Tak Ada Perlakuan Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB) akan bebas pada Jumat (8/1) nanti.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1).
Menurut Mahfud, pembebasan Abu Bakar Baasyir secara murni merupakan haknya, mengingat dia telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.
"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir bakal bebas murni Jumat (8/1) dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.
Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan
- Pengamat Dukung Langkah BNPT Optimalkan Pencegahan Teror Menjelang Lebaran
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Lawan Konten Radikal di Internet, BNPT Ajak Semua Pihak Sebar Narasi Moderat