Abu Bakar Baasyir Batal Bebas jika Tidak Mau Setia ke Pancasila

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas jika Tidak Mau Setia ke Pancasila
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Restu Presiden Joko Widodo untuk pembebasan bersyarat terhadap terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan, menemui jalan buntu. 

Untuk bisa menghirup udara bebas, pria kelahiran Jombang, Jawa Timur pada 17 Agustus 1938 itu harus memenuhi persyaratan. Dari sisi kemanusiaan, faktor usia Baasyir telah memenuhi syarat. Sekarang tinggal aspek hukum.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pembebasan Baasyir juga harus memenuhi syarat hukum, antara lain menandatangani pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

Selama syarat itu tidak dipenuhi, maka pendiri Pondok Pesantren Al-Mu'min, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu tidak bisa diberikan pembebasan bersyarat. Yasonna juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menunggu Baasyir menandatangani janji setia itu.

"Enggak perlu pakai tunggu-tunggu. Kalau enggak memenuhi syarat ya tidak dikeluarkan (batal)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/1).

Oleh karena itu, lanjut menteri dari PDI Perjuangan tersebut, keputusan sekarang ada di tangan Baasyir. Bila bersedia menyatakan janji setia kepada Pancasila dan NKRI, tinggal diteken suratnya.

"Sejak Desember dirjen PAS sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan beliau penuhi, tapi sampai sekarang kan belum (diteken). Ya sudah kalau memang belum. Kami enggak bisa melakukan apa-apa," tutur Yasonna.

Namun demikian, secara kemanusiaan pemerintah tetap memberikan perhatian penuh terhadap kondisi kesehatan Baasyir. Antara lain dengan menugaskan orang untuk mendampinginya. Kalau kondisi kesehatannya menurun, langsung ditangani.

Keputusan bebas bersyarat atau tidak tergantung Ustaz Abu Bakar Baasyir, tapi tidak ada tawar-menawar, harus setai ke Pancasila dan NKRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News