Aceh Timur Gugat Menteri ESDM

Aceh Timur Gugat Menteri ESDM
Aceh Timur Gugat Menteri ESDM
LANGSA – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berencana akan mengugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, karena memperbolehkan KKKS Triangle Pase Inc tetap mengelola Blok Pase.

Hal ini ditandaskan Wakil Bupati Aceh Timur, Nasruddin Abubakar, SPdi, kepada Rakyat Aceh (Group JPNN), Senin, (12/3). Ini terkait Surat Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 13.32  tanggal 10 Pebruari 2012 yang ditujukan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) menyalahi aturan undang-undang.

 

Nasruddin menuturkan, disatu sisi surat menteri ESDM sudah menegaskan kontrak Triangle Pase Inc sebagai pengelola Blok Pase  tidak diperpanjang. Hal ini diakibatkan karena belum ada kesepakatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh.

“Surat menteri ESDM  tersebut cukup jelas dimana kontrak kerjasama wilayah pase  dengan kontraktor kontrak kerjasama  (KKKS) Triangle Pase Inc tidak diperpanjang,” ujar Nasruddin.

LANGSA – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berencana akan mengugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, karena memperbolehkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News