Aceh Timur Gugat Menteri ESDM
Selasa, 13 Maret 2012 – 11:57 WIB
Namun pada alinia berikutnya, surat menteri juga menyebutkan dalam rangka untuk menjaga kelangsungan produksi gas di wilayah kerja Pase, KKKS Triangle Pase Inc dapat ditugaskan untuk mengelola sementara Wilayah Kerja tersebut selama enam (6) bulan. Ini terhitung sejak berakhirnya KKS Pase atau sampai ditetapkannya pengelola yang definitif.
Baca Juga:
Dan atas dasar surat itu lah pihak Triangle Pase Inc tetap bersikeras sampai saat ini terus menguasai Blok Pase di Dusun Sejuk Blang Senong Pante Bidari Aceh Timur, walaupun kontrak mareka sudah habis sejak 23 Pebruari 2012 lalu.
“Untuk maksud tersebut, saya Wakil Bupati Aceh Timur Nasruddin Abubakar atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berencana akan mengugat Menteri ESDM.” ujar Nasruddin lagi seraya menambahkan seraya menambahkan kita sangat kecewa atas kinerja kementrian ESDM.
Bahkan terkesan surat penugasan sementara kepada Triangle Pase Inc tersebut sangat lemah. Karena tidak memiliki payung hukum yang jelas, sangat jarang kita menemukan dalam satu surat menunjukan dua hal yang berbeda.
LANGSA – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berencana akan mengugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, karena memperbolehkan
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak