Aco Layak Divonis Hukuman Mati

Aco Layak Divonis Hukuman Mati
Aco Layak Divonis Hukuman Mati

jpnn.com - BALIKPAPAN - Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kaltim memberikan apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan yang mengajukan rencana tuntutan (rentut) hukuman seumur hidup untuk Bandar sabu kelas kakap Balikpapan, Amiruddin alias Amir alias Aco (29).

Tetapi, hukuman tersebut dianggap belum maksimal untuk menghentikan perbuatan Aco. “Hukuman seumur hidup belum maksimal untuk Aco.  Dia layak divonis hukuman mati. Kami sangat berharap, majelis hakim nanti berani menjatuhkan hukuman mati untuk  Aco,” ujar Ketua Granat Kaltim Kiki Asikin di PN Balikpapan seperti yang dilansir Balikpapan Pos (Grup JPNN.com), Rabu (14/6).  

Granat tidak yakin, apabila Aco dihukum seumur hidup, akan menghentikan perbuatannya. Bahkan kemungkinan sebaliknya, selama di menjalani hukuman hingga mati di penjara, Aco menghabiskan waktunya untuk menjadi bandar narkoba sebagai pengendali jaringan sabu.

Karena sudah terbukti, saat ditahan di Rutan kelas II B Balikpapan, Aco mengendalikan sabu dari ruang isolasi   01 Blok C dengan perangkat HP, labtop dan antena Wi-fi (wireless fidelity). Kemudian dipindah ke Lapas Kelas 2 A Balikpapan, Aco masih menjadi pengendali narkoba jaringan Mumbai hingga Norwegia dengana perangkat HP.

Ketika digerebek Reskoba Polda Kaltim, Aco sempat merusak HP dengan cara membanting untuk menghilangkan barang bukti.  Perbuatan Aco sebagai Bandar kakap terbongkar lagi setelah istrinya Retno Selfi (28) ditangkap. Retno mengaku, sabu-sabu yang diedarkan adalah milik Aco, bahkan ditemukan bukti transaksi melalui sebuah bank Rp1 miliar.

Melihat catatan kelam Aco,  Kiki Asikin menilai, Aco tidak bisa lagi disadarkan dengan hukuman badan penjara bertahun-tahun. “Aco itu penjahat tak punya perasaan. Dia tak bisa disadarkan lagi. Dia sudah menikmati dan sudah keenakan bisnis narkoba yang meracuni ribuan orang. Ya, satu-satunya cara menghantikan perbuatannya, hukuman mati. Istrinya juga harus dihukum berat, minimal penjara seumur hidup” tegasnya.

Lebih jauh Kiki Asikin yakin, jika ditelusuri lebih jauh transaksi narkoba Aco, dia  punya rekening miliaran. Besarnya uang hasil transaksi, merembet lagi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Karena uang transaksi narkoba pasti dilakukan pencucian uang untuk menghilangkam barang bukti,” imbuhnya.

Terkait dengan perbuatan Aco menjadi Bandar kakap dari dalam apenjara, Kiki Asikin meminta agar polisi menyelidiki  keterlibatan orang Lapas Balikpapan sehingga Aco bebas memiliki alat komunikasi di dalam Lapas.

BALIKPAPAN - Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kaltim memberikan apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan yang mengajukan rencana tuntutan (rentut)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News