Ada 147 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, Apa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Perpres yang diteken pada 26 Februari 2020 itu berisi 147 jabatan fungsional.
Perpres itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK. Ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK. Mulai dari administrator, analis, apoteker, dokter, konselor, pelatih olahraga,, pranata komputer, hingga widyaiswara.
Pasal 2 Perpres menyebut jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Namun, JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.
Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada istansi pemerintah.
"Jabatan lain yang dimaksud bukan JA (jabatan administrasi) atau bukan JPT pratama. Namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 3 Perpres itu. (esy/jpnn)
Perpres itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK. Ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI