Ada 2 Boneka dalam Reka Ulang Kaburnya Anwar

jpnn.com - JAKARTA - Aparat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kaburnya Anwar alias Kiman di Rutan Salemba, Minggu (17/7) sore.
Istri Anwar, Ade Irma, beserta dua anaknya, Rama (5) dan Rahel (2) juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Saat rekonstruksi, Ade Irma beserta dua anaknya (yang diganti menjadi boneka) melakukan pendaftaran untuk menjenguk Anwar.
Tampak peran kedua anak Ade Irma digantikan oleh boneka yang berukuran kecil dan besar sesuai besar kedua anak mereka.
"Digantikan soalnya kan tidak etis anak ikut jalani rekonstruksi," ujar salah satu penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Usai melakukan pendaftaran, Ade masuk ke dalam pertemuan tamu dengan tahanan Rutan Salemba. Pada bagian ini, rekonstruksi berlangsung tertutup.
Sebelumnya diberitakan, Anwar kabur dari Rutan Salemba dengan bantuan istrinya, Ade Irma yang membawakannya baju gamis dan jilbab. Untuk menyempurnakan kaburnya dari Rutan, lengan Anwar ditempeli cap tanda besukan yang menempel pada lengan istrinya. Selain itu, Anwar juga memakai lipstik serta kacamata yang dibawakan sang istri.
Usai kabur, istri Anwar pun langsung menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Ade Irma pun dinyatakan bersalah dengan turut membantu Anwar kabur. Ade Irma pun sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek Cempaka Putih. Namun, dirinya tidak ditahan dan hanya wajib lapor seminggu dua kali. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Aparat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kaburnya Anwar alias Kiman di Rutan Salemba, Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka