Ada 2 Ribu Kendaraan Belum Uji KIR, Kemenhub Tagih Komitmen Angkutan Sewa Online

Ada 2 Ribu Kendaraan Belum Uji KIR, Kemenhub Tagih Komitmen Angkutan Sewa Online
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengumpulkan beberapa stakeholder terkait untuk berdiskusi membahas kesiapan implementasi aturan angkutan sewa khusus atau sewa online sesuai dengan PM 26 Tahun 2017.

Pertemuan itu dilakukan untuk melihat komitmen semua pihak dalam melaksanakan ketentuan tersebut.

"Kami di sini membahas kesiapan implementasi angkutan sewa khusus (online) atau yang sering disebut taksi online. Dari 11 item revisi aturan yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 pada 1 April lalu, terdapat tujuh item yang diberikan masa transisi untuk implementasinya," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo saat membuka diskusi bertema Menuju Implementasi Aturan Taksi Online 1 Juli.

Dari ketujuh item tersebut, tiga item di antaranya wajib diimplementasikan pada 1 Juni 2017, yaitu, uji kir, pemasangan stiker, dan pemberian akses digital dashboard dari penyedia aplikasi kepada Dinas Perhubungan maupun Kemenhub.

Sugihardjo menjelaskan berdasarkan evaluasi, implementasi pada tiga item yang masa transisinya selesai pada 1 Juni, masih belum sepenuhnya terlaksana. Seperti misalnya, penyediaan stiker yang seharusnya disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi/Kota di daerah, masih belum terlaksana.

"Kami berinisiatif membantu dengan mencetak stiker, jika memang daerah tidak memiliki anggarannya. Sudah kami cetak 10 ribu stiker untuk antisipasi. Tapi sampai saat ini belum ada daerah yang mengambil," ujar Sugihardjo.

Kemudian terkait akses dashboard, masih ada satu penyedia aplikasi yang belum siap menyerahkan akses dashboardnya dan meminta waktu tambahan.

"Kepentingan kami meminta akses digital dashboard salah satunya untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah angkutan sewa online yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan kepentingan Dishub, untuk mengetahui berapa jumlah yang beroperasi di daerahnya dan melakukan penertiban. Jadi kalau ada yang beroperasi tapi tidak terdaftar (di akses digital), berarti dia ilegal," jelasnya.

Sedangkan terkait uji kir, masih ada angkutan sewa online yang belum melakukan uji kir. Berdasarkan data dari Dishub Prov DKI, dari 11.000 lebih unit kendaraan angkutan sewa online yang terdaftar, baru sekitar 8.000 unit yang melakukan uji kir.

"Masih ada sekitar 2000 unit kendaraan yang belum melakukan uji kir," tandasnya.(chi/jpnn)


Kementerian Perhubungan mengumpulkan beberapa stakeholder terkait untuk berdiskusi membahas kesiapan implementasi aturan angkutan sewa khusus atau


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News